KAMI MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA
MASIH DALAM PROSES PENGEMBANGAN

Rabu, 07 Desember 2011

- - BAITUL MAAL MADANIA - -
Lembaga di bawah naungan YAYASAN PONDOK PESANTREN YATIM DAN DHUAFA MADANIA yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf secara professional.
Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial menghiasi gerak lembaga ini sebagai jembatan antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para a...ghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi. Harmonisasi ini semakin hangat dengan dukungan para muzakki dan mitra lembaga. Merekalah yang menjadi tiang penyangga lembaga dalam membagun basis dukungan, selain tentu dukungan doa anak yatim dan para mustahiq yang menyuburkan gerakan sosial ini dilakukan.

Sebagai bentuk tanggung jawab keamanahan, BAITUL MAAL MADANIA mengembangkan program yang sifatnya produktif dengan harapan harta yang telah dikeluarkan oleh para muzaki menjadi potensi untuk membangun umat sehingga yang tadinya berstatus mustahik dapat menjadi muzaki

Implementasi setiap program diupayakan agar terarah, terpadu, dan terintegrasi di pada masing-masing unit yang ada, maka untuk setiap program dikelola oleh Koordinator sehingga pemantauan dan keberlangsungan program lebih terjaga.

SLOGAN
Mensinergikan potensi umat menuju masyarakat Sejahtera.

VISI
Menjadi lembaga yang professional dalam mengelola potensi umat untuk mewujudkan masyarakat madani

MISI
Membangun manajemen yang professional, amanah dan accountable.
Mengembangkan potensi umat di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
Membangun karakter umat yang mandiri, kreatif, inofatif, produktif dan agamis.

7 (Tujuh ) PROGRAM
1.PANTI ASUHAN
- Panti Asuhan Nurul Haq
- Panti Wahyun-asror
- Panti Asuhan Balita (Madania Care)
- Pondok Pesantren Al-Amin (Difabel)
- Pondok Pesantren Lansia
2.GERAKAN DAKWAH
- Bank Dai
- Kajian Intensif Eksekutif
- Konsultasi Keluarga Sakinah
3.PELAYANAN MEDIS
- Layanan Kesehatan Dhuafa
-Layanan Ambulance Dhuafa
4. PEMBERDAYAAN EKONOMI
-Simpan Pinjam
-Modal Bergulir
-Pendampingan Usaha
5.PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
-Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
-Pengiriman Pelajar /MHS
-Beasiswa Terpadu
6.PENDIDIKAN PETERNAKAN
-Penyediaan Hewan: Qurban, Aqiqah
-Budidaya Kambing Etawa
7.PERTANIAN
-Agrobisnis
-Agromania

PRODUK
1. PENGENALAN ZAKAT
A. Makna Zakat
Menurut bahasa (lughat), zakat artinya tumbuh, berkembang, subur atau bertambah, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (QS. Al-Baqarah : 276), sedekah itu tidak akan mengurangi harta (HR. Tirmidzi), atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 103). Menurut hukum (istilah syara) zakat itu nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab al Hawi).
Sementara itu istilah infak dan sedekah. Sebagian fuqaha (ulama fiqih) mengatakan bahwa infak adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lainnya. Sedangkan sedekah adalah segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, sedekah tidak dibatasi dengan ketentuan-ketentuan khusus (tidak berpembatasan). Sedekah selain dalam bentuk harta (maal) dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran dan bahkan sekedar senyum sekalipun.

B. Penyebutan zakat dalam Al-Qur’an
a. Zakat (QS. Al-Baqarah 2 : 43)
b. Shadaqah (QS. At-Taubah 9 : 104)
c. Haq (QS. Al-An’am 6 : 141)
d. Nafaqah (QS. At-Taubah 9 :34)
e. Al-Afwu (QS. Al-‘Araf 7 : 199)

Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat agama Islam. Oleh sebab itu hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. (QS. Al-Bayyinah [98]:5). Hadits nabi SAW : Islam didirikan atas lima sendi. Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah SAW, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan (HR. Muslim).

Zakat adalah Ibadah
Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Macam-macam Zakat
Zakat yang dapat disalurkan antara lain :
1. Zakat Fitrah,
2. Zakat Maal :
- Zakat Profesi
- Zakat Barang Dagangan
- Zakat Pertanian
- Zakat Simpanan (Tabungan, Deposito dll)
- Zakat Emas
- Zakat Perak
- Zakat Investasi
- Zakat Hadiah

Syarat-wajib zakat
1. Muslim
2. Aqil dan baligh
3. Memiliki harta yang mencapai nishab

Syarat-Syarat Kekayaan yang harus dizakati
Milik penuh (Al-Milkuttam) - Harta yang dimiliki secara penuh artinya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut juga berada dibawah kontrol dan kekuasaannya. Adapun harta itu didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan oleh syara, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram maka zakat tidaklah wajib atas harta tersebut. Karena harta tersebut harus dibebaskan dari kewajiban zakat yakni dengan mengembalikannya kepada yang berhak ataupun ahli warisnya.

Berkembang (An-namaa) - Harta yang berkembang artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, uang dan lain-lain. Pengertian berkembang menurut bahasa sekarang adalah bahwa sifat kekayaan (harta) itu dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain sesuai dengan istilah ekonomi.

Cukup Nishab - Nishab artinya harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara. Sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat. Ukuran nishab

Lebih dari kebutuhan pokok (Al-Hajatul Ashliyyah) - Kebutuhan pokok itu adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelestarian hidup. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain. Ataupun segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum.

Bebas dari hutang - Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi jumlah senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. Sebab zakat hanya diwajibkan bagi orang kaya (memiliki kelebihan), sedang orang yang mempunyai hutang tidaklah termasuk orang kaya, oleh karena itu perlu menyelesaikan hutang-hutangnya. Zakat diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang sedang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin lebih parah kondisinya dari fakir miskin

Sudah satu tahun (Al-Haul) - Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlalu masanya selama dua belas bulan Qomariyyah. Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain-lain. Tapi hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan lain-lain yang sejenis tidak dipersyaratkan satu tahun.

2. Infaq dan Sodaqoh
Jika zakat terbatasi pada ketentuan nishab dan haul, infaq dan shadaqah dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan jumlah. Rasulullah SAW selalu mendorong umatnya berinfaq dan shadaqah baik dikala lapang maupun sempit. Donasi yang terhimpun dikelola secara amanah dan professional.

3. Wakaf.
Wakaf adalah bentuk instrumen ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan (birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwah). Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah SWT yang diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan akan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara lebih luas, dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat masyarakat (social benefit).